Akademi Keperawatan Putra Pertiwi telah memenuhi standar legalitas dan akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga akreditasi pendidikan tinggi.
STATUS LEGALITAS
Akper Putra Pertiwi didirikan berdasarkan:
- SK Pendirian: SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 123/DIKTI/Kep/2020
- Izin Operasional: SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 4565/D/T/2021 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Keperawatan jenjang D-III.
Lembaga ini telah terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
AKREDITASI
Program Studi D-III Keperawatan:
- Telah terakreditasi oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia).
- Status akreditasi: “Baik Sekali”
- Nomor SK Akreditasi: 0321/LAM-PTKes/Akr/Dip/VIII/2023
- Masa berlaku: Agustus 2023 – Agustus 2028
KETERBUKAAN INFORMASI
Sebagai institusi pendidikan yang transparan, informasi mengenai akreditasi dan legalitas dapat diakses secara terbuka melalui:
- Situs Resmi Akper Putra Pertiwi: https://akperputrapertiwi.ac.id
- Situs PDDIKTI: https://pddikti.kemdikbud.go.id
- Situs LAM-PTKes: https://lamptkes.org

Komentar Terbaru