Akademi Keperawatan Putra Pertiwi telah memenuhi standar legalitas dan akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga akreditasi pendidikan tinggi.

STATUS LEGALITAS

Akper Putra Pertiwi didirikan berdasarkan:

  • SK Pendirian: SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 123/DIKTI/Kep/2020
  • Izin Operasional: SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 4565/D/T/2021 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Keperawatan jenjang D-III.

Lembaga ini telah terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

AKREDITASI

Program Studi D-III Keperawatan:

  • Telah terakreditasi oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia).
  • Status akreditasi: “Baik Sekali”
  • Nomor SK Akreditasi: 0321/LAM-PTKes/Akr/Dip/VIII/2023
  • Masa berlaku: Agustus 2023 – Agustus 2028

KETERBUKAAN INFORMASI

Sebagai institusi pendidikan yang transparan, informasi mengenai akreditasi dan legalitas dapat diakses secara terbuka melalui: